Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi, sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan ayah Ade, HM Kunang, serta seorang pihak swasta berinisial SRJ sebagai tersangka.
Ketiganya dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan perkara yang digelar KPK pada Sabtu dini hari, 20 Desember 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan operasi penindakan tersebut mengamankan total 10 orang. Dari jumlah itu, delapan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah menemukan bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur dikutip bekasiguide.com, Sabtu 20 Desember 2025.
Asep menjelaskan, modus suap yang digunakan dalam perkara ini adalah sistem ijon, yakni pemberian uang untuk proyek infrastruktur yang rencananya baru akan dikerjakan pada tahun 2026. Meski proyek belum berjalan, aliran dana disebut sudah lebih dulu diberikan kepada para tersangka.
“Pekerjaannya belum ada, tetapi sudah dilakukan ijon,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total nilai ijon yang diberikan mencapai Rp9,5 miliar. Sementara itu, dalam rangkaian penggeledahan, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp200 juta yang merupakan sisa dari aliran dana suap tersebut.
Saat ini, KPK masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara suap proyek infrastruktur tersebut.







