Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Komplotan Curanmor Yang Beraksi Puluhan Kali di Bekasi Akhirnya Diringkus Polisi

×

Komplotan Curanmor Yang Beraksi Puluhan Kali di Bekasi Akhirnya Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Tujuh Pelaku Curanmor Yang Diamankan Polisi

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah beraksi puluhan kali di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Komplotan ini terdiri dari tujuh orang pelaku yang berinisial RP (17), RF (30), W (31), JG (22), DBS (30), ZH (30), dan RD (23). Ketujuh pelaku ini memilik peran-peran yang berbeda-beda dalam melakukan pencurian motor tersebut.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Perannya ada yang bagian mengamat-amati, ada yang bagian mengambil, ada juga bagian yang apa, jokinya untuk lari juga ada juga,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin 3 November 2025.

Kapolres menjelaskan, komplotan ini sering menyasar motor-motor yang terparkir di tempat sepi. Jika situasi memungkinkan, pelaku langsung menggasak motor milik para korban menggunakan kunci T.

“Jadi para pelaku ini mereka tidak beraksi di malam hari, tetapi siang hari ataupun sore hari mereka pun juga beroperasi. Adalah mereka di tempat-tempat yang kira-kira sepi ataupun tidak banyak masyarakat yang lalu-lalang ataupun melihat,” jelasnya.

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, para tersangka ini langsung menjual barang hasil curiannya ke penadah di wilayah Karawang dan Jakarta Timur.

“Untuk kendaraan ini dijual dalam kondisi apa adanya, antara lain dijual di Jakarta Timur, kemudian juga ada yang dilepas di Karawang dan beberapa tempat. Ini pengakuan mereka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

Example 120x600
Peristiwa

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Kamis 30 Juli 2026.

Peristiwa

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta mendalami rekaman CCTV dan keterangan para saksi untuk mengidentifikasi pelaku. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Aliyani dikutip Bekaaiguide.com, Rabu 29 Juli 2026.