Polisi meringkus pria berinisial M (52) yang berprofesi sebagai ustad atau tokoh agama sebagai tersangka kasus persetubuhan di Babelan Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan MR ditangkap usai menyetubuhi anak angkatnya Z (22) dan keponakannya S (21) sejak tahun 2017 lalu.
“Peristiwa pencabulan terhadap untuk korban Z ini, dimulai sejak korban umur 13 tahun untuk korban Z, kemudian untuk korban S ini terjadi sejak usia 14 tahun,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Senin 29 September 2025.
Dalam aksinya, pelaku M (52) kerap mengajak kedua korban yang berinisial Z (22) dan S (21) ini untuk mengirimkan foto bugil dan melakukan persetubuhan. Terkadang, jika korban menolak, pelaku akan mengancam tidak akan memberikan uang nafkah untuk korban.
“Tersangka sering meminta foto atau video yang kurang pantas terhadap korban. Kemudian memang pasca mengirim video walaupun foto, si tersangka mengirimkan uang dan lain sebagainya sampai dengan perbuatan asusila ataupun persetubuhan oleh tersangka kepada korban,” jelasnya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti seperti handphone milik korban, dan satu buah flashdisk yang berisikan foto dan video tidak pantas yang dikirimkan korban ke pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016. Perubahan kedua, Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 15 Huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 8 Huruf A Junto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.