Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Kejari Bekasi Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar

×

Kejari Bekasi Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
SH (Pj Kades Sumberjaya 2023–2024), SJ (Sekdes 2024), GR (Kaur Keuangan merangkap operator Siskeudes 2024), dan MSA (Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya) jadi tersangka korupsi dana desa Kabupaten Bekasi.( Foto: Ist.)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Tahun Anggaran 2024. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,6 miliar.

Keempat tersangka masing-masing berinisial SH selaku Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023–12 September 2024, SJ selaku Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024, GR sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan sekaligus Operator Siskeudes periode Januari–Agustus 2024, serta MSA yang menjabat sebagai Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menjelaskan bahwa para tersangka diduga menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Mereka menggunakan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan. Dana itu juga diduga diterima untuk kepentingan pribadi,” ujar Eddy dalam keterangan pers, Kamis, 11 September 2025.

Dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar. Usai penetapan tersangka, penyidik Kejari langsung melakukan penahanan terhadap keempatnya selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.

“Kami akan kembangkan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Eddy.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dana desa seharusnya dipergunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya pihak tertentu.

Example 120x600
Peristiwa

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Kamis 30 Juli 2026.

Peristiwa

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta mendalami rekaman CCTV dan keterangan para saksi untuk mengidentifikasi pelaku. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Aliyani dikutip Bekaaiguide.com, Rabu 29 Juli 2026.