Di tengah kondisi yang berangsur kondusif, DPRD Kota Bekasi tetap menjalankan agenda penting, yakni rapat paripurna terbatas yang digelar pada Senin, 02 September 2025.
Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan kebijakan umum anggaran, termasuk kenaikan insentif bagi RT dan RW. Sardi Efendi, Ketua DPRD Kota Bekasi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti konkret DPRD dalam bekerja untuk rakyat.
“Awalnya honor RT Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu. RW yang dulunya Rp750 ribu naik menjadi Rp1.250.000. Selain itu, satu RW juga akan mendapatkan hibah Rp100 juta. Ini bukti nyata bahwa DPRD hadir untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya pada Selasa, 02 September 2025.
Tak hanya itu, rapat paripurna juga menetapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 akan disahkan pada 30 September mendatang.
“Artinya, mulai Oktober hingga November, pemerintah daerah harus segera merealisasikan program-program yang sudah ditetapkan dalam APBD Perubahan,” tambah Sardi.
Rapat paripurna kali ini digelar secara terbatas namun tidak mengurangi substansi keputusan penting bagi masyarakat Kota Bekasi.