Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi menangkap 7 warga negara asing yang berasal dari negara Bangladesh, Nepal, Yaman dan India. Mereka ditangkap karena menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai investor.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar mengatakan pengamanan ini didasari adanya keluhan masyarakat yang resah mengenai kegiatan dan keberadaan warga negara asing di lingkungan mereka.
“Pada pelaksanaanya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Apartemen Center Poin, ada orang asing yang mencurigakan, akhirnya kita melakukan pengecekan dan pengawasan, ternyata mereka melakukan tindak pidana penyalahgunaan keimigrasian,” kata Filianto dikutip Bekasiguide.com, Jumat 29 Agustus 2025.
Ketujuh WNA ini ditangkap karena terindikasi investasi fiktif. Mereka diduga memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh petugas imigrasi jika mereka menjadi investor di Indonesia.
“Mereka terindikasi investasi fiktif, mereka mempunyai perizinan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan menginvestasikan di atas 10 milyar untuk mendapatkan izin keimigrasian,” jelasnya.
Modusnya, setelah berhasil mendapatkan izin tinggal sebagai investor, para WNA ini akan mengajukan berbagai vida dari negara lain seperti Eropa dan Amerika.
“Mereka modusnya macam macam, dengan kebonafitan mereka menjadi investor di Indonesia, mereka bisa mengajukan Visa di negara lain. Seperti Amerika dan Eropa. Itu salah satu modus operandi mereka,” ungkapnya.
Ketujuh WNA ini melanggar Pasal 122 tentang Penyalahgunaan Izin Tinggal dan Pasal 123 terkait dengan pemberian data palsu Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 dengan ancaman hukuman ditahan selama 5 tahun.