Siswi SMP Negeri 13 Kota Bekasi berinisial N (15) menjadi korban pencabulan gurunya J (59) saat tengah berada di ruang osis. Kejadian ini memicu kemarahan alumni siswa karena pihak sekolah dinilai melindungi pelaku.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kejadian bermula saat pelaku J (59) yang melihat korban N (15) tengah murung di ruang OSIS. Di tengah kondisi ruangan yang sepi, pelaku langsung memegang bagian sensitif korban.
“Pelaku dari belakang memegang korban, Jadi korban ini dirangkul dari belakang kemudian memegang bagian intim atas dan bawah korban,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Rabu 27 Agustus 2025.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia sudah tiga kali mencabuli korban. Terakhir, pelaku mencabuli korban pada Kamis 14 Agustus 2025.
“Menurut pengakuan korban, pelaku sudah tiga kali melakukan kejadian tersebut. Jadi tanggal 14 agustus itu bukan yang pertama, tapi sudah yang ketiga kali,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016, Jo. Pasal 76 D dan Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.