Walikota Bekasi Tri Adhianto memberikan pernyataan resmi terkait kasus dugaan malpraktik yang dialami Ratih Raynada (30) warga Kampung Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Dalam keterangannya, Tri menyampaikan bahwa dugaan malpraktik itu tidak bisa dibuktikan secara pasti. Mengingat, pihak RSUD Kota Bekasi telah melakukan tahapan medis untuk pasien.
“Jadi kalau dianggap malapraktik saya kira tidak terbukti,” kata Tri dikutip Bekasiguide.com, Rabu 2 Juli 2025.
Menurut Tri, pihak RSUD Kota Bekasi telah memberikan tahapan pengobatan medis yang sesuai untuk pasien tersebut.
“Kalau berdasarkan alasan medis dan tahapan yang dilakukan RSUD Kota Bekasi sudah benar,” jelasnya.