Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Bejad! Seorang Ayah di Bekasi Tega Cabuli Anak Kandung Lebih dari 20 Kali

×

Bejad! Seorang Ayah di Bekasi Tega Cabuli Anak Kandung Lebih dari 20 Kali

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyampaikan ungkap Kasus Pencabulan seorang Ayah cabuli anak kandung.

Seganas-ganasnya hewan buas tidak akan memakan anaknya sendiri. Ungkapan tersebut tidak berlaku bagi seorang ayah USJ (46) di Kota Bekasi yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Tersangka USJ dibekuk Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota setelah tega menggauli anaknya berinisial RO (22) di rumah kontrakannya di Jl.Bambu 2 Rt.02/10 kelurahan Jatikarya kecamatan.Jatisampurna Kota Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kejadian pertama kali pada pertengahan bulan September 2023 sekira pukul 22.00 WIB awalnya tersangka pulang dari tempat kerjanya di daerah Jatisampurna, Kota Bekasi menuju ke kontrakan (TKP) yang mana saat itu hanya ada korban di kontrakan yang sedang tiduran terlentang di kasur sambil memainkan handphone,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada media pada Jumat, 14 Maret 2025.

Kemudian, kata Kasat, tersangka mendekati korban yang berada di kasur tersebut dan duduk mendekati korban, setelah itu tersangka memegang-megang tubuh korban dan payudara korban, setelah itu korban melakukan penolakan atas perbuatan tersangka dengan cara korban mendorong tubuh tersangka agar menjauh dari tubuh korban.

“Namun dikarenakan korban takut atas perbuatan tersangka korbanpun tidak bisa melakukan perlawanan lebih kepada tersangka setelah itu tersangka tetap memaksa korban agar korban tidak melawan perbuatannya tersebut,” ungkap Kompol Binsar.

Pelaku yang juga ayah kandung korban melakukan aksinya tersebut berulang kali di TKP hampir setiap hari dan rata-rata dilakukan oleh tersangka pada malam hari terhadap korban dan pada kejadian terkahir pada tanggal 27 Februari 2025 dilakukan oleh tersangka Pada pukul 22.00 WIB disaat tersangka pulang dari tempat kerjanya dan bertemu dengan korban di kontrakan (TKP).

“Setelah itu korban disuruh oleh tersangka untuk meminum pil KB yang telah dibawa oleh tersangka,” ungkap Kasat.

Kemudian, Lanjut Kasat, Pada tanggal 06 Maret 2025 Pukul 14.00 WIB korban meminta tolong kepada saksi RH selaku Ketua Rt di Lingkungan TKP dan Saksi SN selaku pemilik kontrakan yang ditempati oleh tersangka untuk membawa tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota dikarenakan menurut keterangan korban, korban telah muak atau geram atas perbuatan tersangka yang terus menyetubuhi korban secara paksa.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota terhadap tersangka, tersangka mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban dari sejak Tahun 2023 sampai pada persetubuhan terakhir kalinya pada tanggal 27 Februari 2025.

“Dan tersangka mengakui perbuatannya menyetubuhi korban telah dilakukan lebih dari 20 kali kepada korban di TKP dan Motif tersangka yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban adalah dikarenakan tersangka nafsu terhadap korban,” pungkasnya.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa 1 buah baju tidur dan celana dalam milik korban saat menjadi korban pencabulan ayah bejad tersebut.

Atas perilaku bejadnya tersebut, tersangka USJ (46) dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. dengan ancaman Hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.

Example 120x600
Peristiwa

“Menurut keterangan warga sekitar, api diduga berasal dari korsleting listrik di rumah kontrakan yang dihuni oleh Bapak Heri, seorang pegawai dealer Honda, pada saat kejadian, rumah kontrakan tersebut dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang bekerja,” kata Haryanto dikutip Bekasiguide.com, Rabu 22 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.