Seganas-ganasnya hewan buas tidak akan memakan anaknya sendiri. Ungkapan tersebut tidak berlaku bagi seorang ayah USJ (46) di Kota Bekasi yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Tersangka USJ dibekuk Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota setelah tega menggauli anaknya berinisial RO (22) di rumah kontrakannya di Jl.Bambu 2 Rt.02/10 kelurahan Jatikarya kecamatan.Jatisampurna Kota Bekasi.
“Kejadian pertama kali pada pertengahan bulan September 2023 sekira pukul 22.00 WIB awalnya tersangka pulang dari tempat kerjanya di daerah Jatisampurna, Kota Bekasi menuju ke kontrakan (TKP) yang mana saat itu hanya ada korban di kontrakan yang sedang tiduran terlentang di kasur sambil memainkan handphone,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada media pada Jumat, 14 Maret 2025.
Kemudian, kata Kasat, tersangka mendekati korban yang berada di kasur tersebut dan duduk mendekati korban, setelah itu tersangka memegang-megang tubuh korban dan payudara korban, setelah itu korban melakukan penolakan atas perbuatan tersangka dengan cara korban mendorong tubuh tersangka agar menjauh dari tubuh korban.
“Namun dikarenakan korban takut atas perbuatan tersangka korbanpun tidak bisa melakukan perlawanan lebih kepada tersangka setelah itu tersangka tetap memaksa korban agar korban tidak melawan perbuatannya tersebut,” ungkap Kompol Binsar.
Pelaku yang juga ayah kandung korban melakukan aksinya tersebut berulang kali di TKP hampir setiap hari dan rata-rata dilakukan oleh tersangka pada malam hari terhadap korban dan pada kejadian terkahir pada tanggal 27 Februari 2025 dilakukan oleh tersangka Pada pukul 22.00 WIB disaat tersangka pulang dari tempat kerjanya dan bertemu dengan korban di kontrakan (TKP).
“Setelah itu korban disuruh oleh tersangka untuk meminum pil KB yang telah dibawa oleh tersangka,” ungkap Kasat.
Kemudian, Lanjut Kasat, Pada tanggal 06 Maret 2025 Pukul 14.00 WIB korban meminta tolong kepada saksi RH selaku Ketua Rt di Lingkungan TKP dan Saksi SN selaku pemilik kontrakan yang ditempati oleh tersangka untuk membawa tersangka ke Polres Metro Bekasi Kota dikarenakan menurut keterangan korban, korban telah muak atau geram atas perbuatan tersangka yang terus menyetubuhi korban secara paksa.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota terhadap tersangka, tersangka mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban dari sejak Tahun 2023 sampai pada persetubuhan terakhir kalinya pada tanggal 27 Februari 2025.
“Dan tersangka mengakui perbuatannya menyetubuhi korban telah dilakukan lebih dari 20 kali kepada korban di TKP dan Motif tersangka yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban adalah dikarenakan tersangka nafsu terhadap korban,” pungkasnya.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa 1 buah baju tidur dan celana dalam milik korban saat menjadi korban pencabulan ayah bejad tersebut.
Atas perilaku bejadnya tersebut, tersangka USJ (46) dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. dengan ancaman Hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.