Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Bawa Kabur Truk Majikan, Sopir Asal Bekasi Ditangkap Polisi

×

Bawa Kabur Truk Majikan, Sopir Asal Bekasi Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Seorang pria berinisial FI yang berprofesi sebagai Sopir ditangkap polisi usai membawa kabur mobil truk milik majikannnya di Desa Sindangjaya Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi pada Jumat (7/3/2025) lalu

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pelaku FI diamankan saat membawa kabur mobil truk milik korban ke wilayah Cirebon.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pelaku ini kan pernah bekerja di kantor tersebut ya sebagai sopir harian lepas, jadi dia kemudian menduplikasi kunci dan akhirnya dia ketika ada kesempatan kemudian dia membawa kabur truknya tersebut,” kata Onkoseno dikutip Bekasiguide.com, Selasa 11 Maret 2025.

Saat polisi melakukan pengejaran, pelaku FI hendak menjual mobil milik korban. Namun, upaya pelaku akhirnya bisa digagalkan oleh kepolisian

“Rencananya akan dijual, bisa ke Cirebon bisa keluar pulau. Namun karena baru sampai perjalanan di Cerebon kemudian sudah kami tangkap, (3:15) akhirnya upaya dari pelaku untuk menjual atau menghilangkan truk ini tidak berhasil,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, FI baru satu kali melakukan aksi pencurian. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan ini baru satu kali ya, bukan residivis,” tutupnya.

 

Example 120x600
Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologisnya pada saat itu korban bersama tersangka sedang di ruang tamu, kemudian di situ pelaku menyampaikan akan menawarkan apakah mau dipijit, kemudian oleh pelaku korban dipijit di bagian belakang, kemudian setelah itu sambil duduk dipijit di bagian belakang, kemudian tangan pelaku ke depan meraba daripada payudara korban,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Rabu 15 Oktober 2025.