Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

70 Narapidana di Lapas Kelas II Bekasi Dapat Remisi Khusus Natal

×

70 Narapidana di Lapas Kelas II Bekasi Dapat Remisi Khusus Natal

Sebarkan artikel ini

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bekasi memberikan remisi khusus perayaan natal bagi 70 Narapidana pada tahun 2024.

Kalapas Kelas IIA Bekasi, Rico Stiven menjelaskan remisi khusus natal merupakan program yang diberikan kepada Warga binaan sebagai bentuk penghargaan karena telah berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Adapun rincannya dari 70 orang tersebut, yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 12 orang, 43 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 15 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.

“Untuk Remisi Khusus Hari Raya Natal kami berikan kepada 70 narapidana, dengan rincian remisi yang diberikan sebanyak 15 hari hingga 2 bulan,” kata Rico.

Rico menyatakan, diantara puluhan narapidana yang mendapatkan remisi itu ada satu orang yang dinyatakan bebas langsung.

“Satu narapidana kita bebaskan langsung,” jelasnya.

Rico berharap, seluruh narapidana dapat menjadikan program remisi ini sebagai bentuk motivasi untuk terus memperbaiki diri.

“Remisi yang diberikan semoga dapat menjadi motivasi dan semangat bagi WBP untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya,” tutupnya.

Example 120x600
Berita

“Pada pelaksanaanya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Apartemen Center Poin, ada orang asing yang mencurigakan, akhirnya kita melakukan pengecekan dan pengawasan, ternyata mereka melakukan tindak pidana penyalahgunaan keimigrasian,” kata Filianto dikutip Bekasiguide.com, Jumat 29 Agustus 2025.

Berita

“Jadi yang kami musnahkan ada 5,5 juta batang rokok. Kemudian ada 1.877 liter miras ilegal. Kemudian juga ada 600 kilo ini barang-barang yang mengandung haki, itu hasil hutang kami atas penagihan hutang kami ke perusahaan yang ada di Bekasi,” kata Winarko, Kamis 28 Agustus 2025.

Berita

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Jarak aman minimal 3 meter dari jaringan listrik ini penting untuk dipatuhi guna menghindari risiko kecelakaan seperti sengatan listrik, kebakaran, atau gangguan jaringan. Kami terus aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya jika ketentuan ini diabaikan,” ujar Donna dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Berita

“Terima kasih atas dukungan kepada Ibu Liliawati Rahardjo selaku Komisaris PT Summarecon dan Adrianto P. Adhi Komisaris PT Summarecon, atas peran serta Summarecon yang melakukan bedah 500 rumah tidak layak huni,” ujar Maruarar dikutip Bekasiguide.com, Jumat 22 Agustus 2025.