Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

70 Narapidana di Lapas Kelas II Bekasi Dapat Remisi Khusus Natal

×

70 Narapidana di Lapas Kelas II Bekasi Dapat Remisi Khusus Natal

Sebarkan artikel ini

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bekasi memberikan remisi khusus perayaan natal bagi 70 Narapidana pada tahun 2024.

Kalapas Kelas IIA Bekasi, Rico Stiven menjelaskan remisi khusus natal merupakan program yang diberikan kepada Warga binaan sebagai bentuk penghargaan karena telah berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Adapun rincannya dari 70 orang tersebut, yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 12 orang, 43 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 15 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.

“Untuk Remisi Khusus Hari Raya Natal kami berikan kepada 70 narapidana, dengan rincian remisi yang diberikan sebanyak 15 hari hingga 2 bulan,” kata Rico.

Rico menyatakan, diantara puluhan narapidana yang mendapatkan remisi itu ada satu orang yang dinyatakan bebas langsung.

“Satu narapidana kita bebaskan langsung,” jelasnya.

Rico berharap, seluruh narapidana dapat menjadikan program remisi ini sebagai bentuk motivasi untuk terus memperbaiki diri.

“Remisi yang diberikan semoga dapat menjadi motivasi dan semangat bagi WBP untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya,” tutupnya.

Example 120x600
Berita

“Alhamdulillah, ini bisa menjadikan sarana kita lebih cinta kepada nabi kita, dan bisa lebih mengakrabkan antar sesama jamaah,” kata Ust. Uta Pancaroba, panitia, Rabu, 05 Februari 2025.

Berita

“Alhamdulillah, kami telah mempertemukan 30 lembaga dan empat lembaga internasional untuk membahas rencana pembangunan rumah sakit ini. Perkiraan awal, pembangunan kembali RS Abu Yusuf An-Najjar membutuhkan anggaran sekitar 20 miliar rupiah. Kami berharap proses ini dapat berlangsung dalam enam bulan ke depan,” ujar Direktur Qudwah Indonesia, Lukman Hakim saat Konferensi Pers di Kantor Qudwah Indonesia, Rabu, 05 Februari 2025.