Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bekasi memberikan remisi khusus perayaan natal bagi 70 Narapidana pada tahun 2024.
Kalapas Kelas IIA Bekasi, Rico Stiven menjelaskan remisi khusus natal merupakan program yang diberikan kepada Warga binaan sebagai bentuk penghargaan karena telah berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Adapun rincannya dari 70 orang tersebut, yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 12 orang, 43 orang mendapatkan remisi 1 bulan, dan 15 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
“Untuk Remisi Khusus Hari Raya Natal kami berikan kepada 70 narapidana, dengan rincian remisi yang diberikan sebanyak 15 hari hingga 2 bulan,” kata Rico.
Rico menyatakan, diantara puluhan narapidana yang mendapatkan remisi itu ada satu orang yang dinyatakan bebas langsung.
“Satu narapidana kita bebaskan langsung,” jelasnya.
Rico berharap, seluruh narapidana dapat menjadikan program remisi ini sebagai bentuk motivasi untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi yang diberikan semoga dapat menjadi motivasi dan semangat bagi WBP untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya,” tutupnya.