Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polres Metro Bekasi Kota Sita 35 Ribu Butir Tramadol

×

Polres Metro Bekasi Kota Sita 35 Ribu Butir Tramadol

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Ungkap Kasus Perdaran Obat Keras di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (26/10/2024)

Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar peredaran obat keras daftar G yang dijual bebas di pasaran. Dalam praktiknya, peredaran obat keras daftar G ini melibatkan para pedagang yang berkamuflase menjual berbagai macam barang-barang di lingkungan masyarakat.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono mengatakan dari hasil pengungkapan selama bulan Januari hingga September 2024, total sebanyak 50 tersangka telah dibekuk dalam kasus yang ada.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Telah berhasil mengamankan tersangka sebanyak 50 orang dari 44 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di seluruh wilayah Polres Metro Bekasi Kota,” kata Suparyono.

Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sekitar 35.146 butir obat-obatan daftar golongan G diantaranya eksimer dan tramadol, uang tunai sebesar Rp. 40 juta dan 48 unit handphone.

” untuk jenis-jenis obat berbahaya yang sudah berhasil disita antara lain ini berbagai obat golongan G 35.146 butir,” jelasnya.

Atas perbuatannya, puluhan tersangka itu dikenakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan atau pasal 436 ayat 1 pasal juncto pasal 145 ayat 91 dan 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun atau denda sebesar 5 miliar.

 

 

Example 120x600
Peristiwa

“Setelah mendapat info dari masyarakat bahwa di desa simpangan dicurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu dan pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus belanja bensin dengan uang palsu, tim penyidik langsung bergerak ke lokasi,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025 

Peristiwa

“Istri korban yang sedang bekerja di Taiwan menelpon tetangganya, disuruh untuk mengecek, namun dikarenakan tetangganya ini sedang bekerja, jadi dia menyuruh orangtuanya mengecek ke rumah kontrakan korban. Saat diintip lewat jendela, korban sudah dalam keadaan tergantung,” kata Widi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025.

Peristiwa

“Pelapor di tawari pekerjaan oleh pelaku dan pelak bilang bahwa ada lowongan kerja dan meminta korban untuk transfer uang untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5 juta, setelah itu terlapor menyuruh saya untuk pulang sambil bilang nanti dihubungi secepatnya, namun sampai saat ini pelaku tidak dapat dihubungi dan korban tidak masuk kerja,” kata Elia dikutip Bekasiguide.com, Kamis 4 Desember 2025.