Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar peredaran obat keras daftar G yang dijual bebas di pasaran. Dalam praktiknya, peredaran obat keras daftar G ini melibatkan para pedagang yang berkamuflase menjual berbagai macam barang-barang di lingkungan masyarakat.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono mengatakan dari hasil pengungkapan selama bulan Januari hingga September 2024, total sebanyak 50 tersangka telah dibekuk dalam kasus yang ada.
“Telah berhasil mengamankan tersangka sebanyak 50 orang dari 44 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di seluruh wilayah Polres Metro Bekasi Kota,” kata Suparyono.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sekitar 35.146 butir obat-obatan daftar golongan G diantaranya eksimer dan tramadol, uang tunai sebesar Rp. 40 juta dan 48 unit handphone.
” untuk jenis-jenis obat berbahaya yang sudah berhasil disita antara lain ini berbagai obat golongan G 35.146 butir,” jelasnya.
Atas perbuatannya, puluhan tersangka itu dikenakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan atau pasal 436 ayat 1 pasal juncto pasal 145 ayat 91 dan 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun atau denda sebesar 5 miliar.