Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 12 Kg Sabu

×

Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 12 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram pada Kamis (18/1/2024) sore. Barang bukti itu didapat dari penangkapan empat tersangka yang berinisial HD, HW, IN dan IF di Bekasi Jawa Barat.

Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Suwolo Seto mengatakan, Barang bukti itu didapat dari penangkapan empat tersangka yang berinisial HD, HW, IN dan IF di Bekasi Jawa Barat.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Hari ini kita memusnahkan untuk perlengkapan perkara sesuai UU narkotika pasal 72 dan pasal 91 dalam kasus ini barang buktinya 12 kg yang terungkap pada bulan november 2023,” kata Seto.

Ia mengungkapkan, salah satu pelaku menyimpan barang bukti sabu tersebut di tempat tinggalnya yang berada di Kalimantan.

“Pelaku di tangkap di Bekasi, barang buktinya disimpan di tangerang,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.

“Ini ancaman hukumannya bisa hukuman mati,” tutupnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologisnya pada saat itu korban bersama tersangka sedang di ruang tamu, kemudian di situ pelaku menyampaikan akan menawarkan apakah mau dipijit, kemudian oleh pelaku korban dipijit di bagian belakang, kemudian setelah itu sambil duduk dipijit di bagian belakang, kemudian tangan pelaku ke depan meraba daripada payudara korban,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Rabu 15 Oktober 2025.