Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram pada Kamis (18/1/2024) sore. Barang bukti itu didapat dari penangkapan empat tersangka yang berinisial HD, HW, IN dan IF di Bekasi Jawa Barat.
Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Suwolo Seto mengatakan, Barang bukti itu didapat dari penangkapan empat tersangka yang berinisial HD, HW, IN dan IF di Bekasi Jawa Barat.
“Hari ini kita memusnahkan untuk perlengkapan perkara sesuai UU narkotika pasal 72 dan pasal 91 dalam kasus ini barang buktinya 12 kg yang terungkap pada bulan november 2023,” kata Seto.
Ia mengungkapkan, salah satu pelaku menyimpan barang bukti sabu tersebut di tempat tinggalnya yang berada di Kalimantan.
“Pelaku di tangkap di Bekasi, barang buktinya disimpan di tangerang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.
“Ini ancaman hukumannya bisa hukuman mati,” tutupnya.