Sebanyak 11 organisasi penyandang disabilitas menggelar audiensi dengan Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi untuk mendorong percepatan implementasi hak-hak penyandang disabilitas, termasuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2026 tentang hak konsesi.
Ketua Perkumpulan Orang Tua Anak Disabilitas Indonesia (Portadin) Kota Bekasi, Nur Indah Harahap, mengatakan regulasi tersebut telah mengatur sembilan bentuk konsesi bagi penyandang disabilitas, di antaranya di bidang pendidikan, kesehatan, transportasi, olahraga, hingga tempat wisata.
“Hak konsesi ini bukan soal kemiskinan, tetapi hak penyandang disabilitas. Momentum ini kami manfaatkan agar hak-hak disabilitas dapat diwujudkan secara bertahap di Kota Bekasi,” ujar Nur Indah usai audiensi dikutip bekasiguide.com, Kamis 06 Agustus 2026.
Ia menjelaskan aturan mengenai hak konsesi telah disahkan dan tinggal menunggu implementasi di daerah. Menurutnya, jumlah penyandang disabilitas yang tidak terlalu besar tidak akan membebani keuangan negara dalam pemberian fasilitas tersebut.
Selain implementasi regulasi, audiensi juga menyoroti pentingnya pemutakhiran data penyandang disabilitas. Nur Indah menilai masih banyak warga yang belum mendaftarkan status disabilitasnya ke dalam sistem kependudukan sehingga berpotensi menghambat penyaluran hak dan layanan.
“Pendataan sangat penting. Status disabilitas harus melalui asesmen agar datanya valid dan tidak disalahgunakan,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Sosial, saat ini terdapat sekitar 15 ribu penyandang disabilitas di Kota Bekasi yang telah terdata. Komunitas disabilitas pun menyatakan siap membantu pemerintah menyisir dan memperbarui data agar semakin banyak penyandang disabilitas memperoleh haknya.
Nur Indah juga mengungkapkan DPRD Kota Bekasi berkomitmen menyiapkan payung hukum di tingkat daerah untuk mendukung pelaksanaan hak konsesi.
“Kami berharap pemerintah daerah segera memiliki regulasi pendukung sehingga hak konsesi bagi penyandang disabilitas dapat diimplementasikan secara maksimal di Kota Bekasi,” tutupnya.








