Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DT (47) tewas setelah menjadi korban pembegalan di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada Sabtu 27 Juni 2026 pukul 02.30 WIB. Korban dibacok menggunakan celurit saat berusaha mempertahankan sepeda motornya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, korban saat itu hendak berangkat bekerja. Sebelum kejadian, korban mengambil sepeda motor yang diparkir di rumah saudaranya, tidak jauh dari lokasi.
“Korban sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online. Setelah keluar dari rumah, tidak lama kemudian korban dicegat oleh dua pelaku yang berboncengan,” kata Kusumo saat konferensi pers, Rabu 2 Juli 2026.
Korban sempat melakukan perlawanan. Namun, pelaku berinisial MF yang membawa celurit langsung membacok korban hingga mengalami luka serius.
“Korban sempat melakukan perlawanan dan oleh pelaku MF disabet menggunakan celurit hingga menyebabkan pendarahan. Korban kemudian meninggal dunia di rumah sakit,” ujarnya.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku, yakni MF, RTF, dan MRA. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial S masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pada 2023 pelaku pernah dihukum enam bulan dalam kasus pencurian handphone. Tahun 2024 kembali dipidana dalam kasus curanmor. Kini yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka juga diduga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Bogor. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.








