Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polres Metro Bekasi Ungkap Jaringan Obat Daftar G, 9 Pelaku Diamankan

×

Polres Metro Bekasi Ungkap Jaringan Obat Daftar G, 9 Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kabupaten mengungkap jaringan peredaran obat keras daftar G di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam rangkaian operasi yang dilakukan pada awal April 2026, polisi mengamankan sembilan pelaku beserta ribuan butir obat keras ilegal dari beberapa lokasi berbeda.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan masyarakat.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Ini menjadi atensi serius karena menyasar lingkungan masyarakat dan generasi muda,” ujarnya dikutip Bekasiguide.com, Rabu 8 April 2026.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (5/4/2026) di wilayah Cikarang Utara dan Karang Bahagia, dengan mengamankan tiga pelaku berinisial AAF, AS, dan R. Dari tangan mereka, polisi menyita 29 butir Tramadol, 2 butir Heximer, dua unit handphone, dan uang tunai hasil penjualan. Kemudian pada Senin (6/4/2026) di wilayah Sukatani, petugas kembali mengamankan dua pelaku berinisial S dan AM dengan barang bukti 290 butir Tramadol, dua unit handphone, serta uang tunai Rp616 ribu.

Pengembangan kasus berlanjut pada Selasa 7 April 2026 dini hari di kawasan Cikarang Utara. Polisi mengamankan pelaku AH dengan barang bukti 1.000 butir Dextromethorphan, 30 butir Riklona, satu unit handphone, dan uang tunai Rp2.805.000. Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial NAQ dengan barang bukti 78 butir Tramadol dan 95 butir Heximer, serta satu pelaku lain berinisial MAA yang turut diamankan dalam pengembangan kasus.

Secara keseluruhan, polisi menyita 1.397 butir obat keras yang terdiri dari Tramadol, Heximer, Dextromethorphan, dan Riklona, 6 unit handphone, serta uang tunai Rp3.471.000.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu bandar-bandar besar yang menjadi pemasok utama. Jaringan ini harus diputus sampai ke akarnya,” tegas Sumarni.

Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin, serta segera melapor melalui Call Center Polres Metro Bekasi 0813-8399-0086 atau Layanan Polisi 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Example 120x600
Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.