Komisi II DPRD Kota Bekasi menyoroti dugaan kelalaian dalam insiden kebakaran dan ledakan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang menimbulkan korban jiwa serta kerusakan rumah warga.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah OPD terkait untuk melakukan evaluasi pascakejadian.
Anton menyebut OPD yang dipanggil antara lain Dinas Tata Ruang (Distaru), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA). Dalam rapat tersebut, DPRD menanyakan langsung soal aspek keselamatan atau safety di lingkungan SPBE.
“Yang pertama kemarin kita panggil OPD-OPD terkait. Kita menanyakan soal safety di dalam itu,” kata Anton.
Menurut Anton, secara administratif perizinan dan fasilitas keselamatan disebut telah memenuhi standar. Distaru menyampaikan izin SPBE dinilai sesuai ketentuan, sementara pihak pemadam kebakaran menyebut fasilitas seperti hidran juga telah memenuhi prosedur.
“Dari Distaru ngomong itu sebenarnya perizinannya semua sudah memenuhi standar. Termasuk Damkar pun bilang hidran dan semuanya sudah memenuhi prosedur,” ujarnya.
Meski demikian, Anton menilai persoalan utama dalam insiden tersebut bukan semata soal standar, melainkan dugaan kelalaian di lapangan. Ia juga menduga kebocoran gas dalam jumlah besar menjadi salah satu faktor yang membuat insiden sulit dihindari.
“Ini bukan cuma masalah standarnya, artinya lebih ke masalah kelalaian,” kata Anton.
Atas kejadian tersebut, Komisi II DPRD Kota Bekasi merekomendasikan agar seluruh SPBE yang ada di wilayah Kota Bekasi dilakukan pengecekan ulang, baik dari sisi perizinan maupun aspek keselamatannya. DPRD juga telah meminta data jumlah SPBE di Kota Bekasi, terutama yang berada di kawasan permukiman.
“Kami merekomendasikan semua SPBE yang ada di Kota Bekasi untuk dicek lagi izinnya dan juga safety-nya, jangan sampai terulang,” ucap Anton.
Anton menegaskan, fokus utama saat ini adalah memastikan hak-hak warga terdampak, termasuk korban luka dan pemilik rumah yang terbakar, benar-benar terpenuhi.
“Hari ini kita adalah gimana caranya masyarakat mempunyai haknya. Yang rumahnya terbakar, yang terluka, segala macam hak-haknya itu harus dipantau, jangan sampai nanti kerugiannya itu tidak sesuai, ganti ruginya itu,” tegasnya.








