Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 ke jaksa penuntut umum. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu 18 Februari 2026
Dua tersangka berinisial K (49) dan N.Y. (52) diserahkan bersama 36 item barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa. Perkara ini terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Bekasi untuk kegiatan NPCI pada 2024.
Kasus bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Agustus 2025 yang kemudian ditindaklanjuti penyidik hingga penetapan tersangka pada November 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7.117.660.158.
Barang bukti yang dilimpahkan meliputi dokumen pencairan dan pertanggungjawaban dana hibah, proposal pengajuan anggaran, catatan transaksi perbankan, dokumen pembelian kendaraan, serta uang tunai Rp400 juta yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran publik.
“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional dan transparan serta terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya dikutip Bekasiguide.com, Kamis 19 Februari 2026.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga kondusivitas wilayah dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110, SPKT Polres Metro Bekasi, maupun layanan pengaduan lainnya.








