Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Ungkap Motif di Balik Korupsi Petinggi NPCI Kabupaten Bekasi

×

Polisi Ungkap Motif di Balik Korupsi Petinggi NPCI Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

Ketua NPCI Kabupaten Bekasi berinisial KD dan mantan bendaharanya, NY ditangkap polisi usai menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka ini menggunakan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2024 untuk kepentingan pribadi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan bahwa tersangka KD yang merupakan Ketua NPCI Kabupaten Bekasi menggunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan kampanye. Sementara, NY yang merupakan mantan bendahara menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil.

“Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye pada Pemilihan Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024. Sedangkan tersangka NY menerima uang hibah sebesar Rp.1.795.513.000, kemudian digunakannya untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas Keponakan Tersangka NY dan identitas Kakak Ipar Tersangka NY sebesar Rp.319.420.000. Dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 27 November 2025.

Akibat aksinya yang memakai uang tersebut, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 7,1 miliar. Untuk menutupi aksinya, kedua tersangka sering membuat kegiatan fiktif, seperti seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja alat-alat cabang olahraga dan belanja modal perlengkapan kesekretariatan. Kemudian oleh keduanya dimasukan ke dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Hibah tahun 2024.

“Dalam pelaksanaannya terdapat penyalahgunaan uang hibah. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 tanggal 11 November 2025 yang dilakukan auditor inspektorat Kabupaten Bekasi kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.117.660.158,” terang Mustofa.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 9 undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Penulis: SalmaEditor: Bams
Example 120x600
Peristiwa

“Aksi ini merupakan upaya preventif kami untuk memutus niat tawuran. Kehadiran patroli kami pada jam rawan terbukti efektif mencegah terjadinya kejahatan jalanan dan aksi anarkis,” ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono.

Peristiwa

“Kami meluncur kurang lebih hampir 7 unit dengan rincian 3 dari Cibitung atau Mako, kemudian juga dari pos Cikarang Selatan, pos Pemda, pos Pilar, dan pos Wibawa Mukti. Kemudian juga kami dibantu oleh dari Cikarang Listrikindo dan juga tentunya dari Jababeka ya,” kata Adeng dikutip Bekasiguide.com, Selasa 25 November 2025.