Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Ungkap Motif di Balik Korupsi Petinggi NPCI Kabupaten Bekasi

×

Polisi Ungkap Motif di Balik Korupsi Petinggi NPCI Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini

Ketua NPCI Kabupaten Bekasi berinisial KD dan mantan bendaharanya, NY ditangkap polisi usai menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka ini menggunakan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2024 untuk kepentingan pribadi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan bahwa tersangka KD yang merupakan Ketua NPCI Kabupaten Bekasi menggunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan kampanye. Sementara, NY yang merupakan mantan bendahara menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil.

“Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye pada Pemilihan Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024. Sedangkan tersangka NY menerima uang hibah sebesar Rp.1.795.513.000, kemudian digunakannya untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas Keponakan Tersangka NY dan identitas Kakak Ipar Tersangka NY sebesar Rp.319.420.000. Dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 27 November 2025.

Akibat aksinya yang memakai uang tersebut, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 7,1 miliar. Untuk menutupi aksinya, kedua tersangka sering membuat kegiatan fiktif, seperti seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja alat-alat cabang olahraga dan belanja modal perlengkapan kesekretariatan. Kemudian oleh keduanya dimasukan ke dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Uang Hibah tahun 2024.

“Dalam pelaksanaannya terdapat penyalahgunaan uang hibah. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025 tanggal 11 November 2025 yang dilakukan auditor inspektorat Kabupaten Bekasi kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.117.660.158,” terang Mustofa.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 9 undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Example 120x600
Peristiwa

“Setelah mendapat info dari masyarakat bahwa di desa simpangan dicurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu dan pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus belanja bensin dengan uang palsu, tim penyidik langsung bergerak ke lokasi,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025 

Peristiwa

“Istri korban yang sedang bekerja di Taiwan menelpon tetangganya, disuruh untuk mengecek, namun dikarenakan tetangganya ini sedang bekerja, jadi dia menyuruh orangtuanya mengecek ke rumah kontrakan korban. Saat diintip lewat jendela, korban sudah dalam keadaan tergantung,” kata Widi dikutip Bekasiguide.com, Jumat 5 Desember 2025.

Peristiwa

“Pelapor di tawari pekerjaan oleh pelaku dan pelak bilang bahwa ada lowongan kerja dan meminta korban untuk transfer uang untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp. 5 juta, setelah itu terlapor menyuruh saya untuk pulang sambil bilang nanti dihubungi secepatnya, namun sampai saat ini pelaku tidak dapat dihubungi dan korban tidak masuk kerja,” kata Elia dikutip Bekasiguide.com, Kamis 4 Desember 2025.