Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polres Metro Bekasi Tangkap 27 WNA Asal China Yang Terlibat Penipuan

×

Polres Metro Bekasi Tangkap 27 WNA Asal China Yang Terlibat Penipuan

Sebarkan artikel ini

Polres Metro Bekasi menangkap 27 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok karena diduga melakukan penipuan dengan cara berpura-pura menjadi polisi yang memiliki muatan pemerasan dan ancaman untuk menakuti korbannya.

“Jadi kami pada tanggal 31 Oktober berhasil melakukan pengungkapan dengan mengamankan kurang lebih 27 warga negara asing China,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra dikutip Bekasiguide.com, Jumat 7 November 2025.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Pihaknya mengaku membongkar jaringan tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga yang melapor bahwa dia diduga telah ditipu oleh nomor yang berpura-pura menjadi polisi tiongkok.

Ia menjelaskan, puluhan WNA ini ditangkap di sebuah rumah yang berada di wilayah Bandar Lampung pada 31 Oktober 2025 lalu.

“Dari nomor yang dilaporkan oleh warga tersebut, didapati hasil posisi nomor berada di sebuah rumah di Gang Pelopor II, Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Setelah dilakukan pemeriksaan, memang didapati ada dugaan peristiwa penipuan online atau scamming yang dilakukan oleh beberapa warga negara China,” jelas Agta.

Dari hasil penggeledahan itu, polisi menyita ratusan unit handphone berbagai merk, alat-alat komunikasi seperti komputer, laptop, tablet, paspor, seragam polisi china, dan barang bukti lainnya.

Dalam aksinya, mereka sering menyasar orang yang sudah lanjut usia agar mudsh diperdaya. Biasanya, para pelaku ini menakuti dan mengancam korban akan ditangkap dan dipenjarakan apabila tidak mau memberi uang tebusan.

“Modus operandi para pelaku yaitu berpura-pura menjadi polisi China untuk melakukan penipuan atau pemerasan terhadap warga negara China kembali, pelaku menyatakan korban itu terlibat dengan jaringan atau tindak pidana narkotika ataupun apapun itu,” ungkapnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (4) dan atau 45 ayat (2) Jo 28 ayat (1) dan atau 45 ayat (3) Jo 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Example 120x600
Peristiwa

“Ya, jadi di kantor imigrasi Bekasi itu itu rupanya penerbit paspor dari Januari sampai Agustus 2025 kantor imigrasi Bekasi termasuk nomor tiga nomor urut tiga penerbit paspor untuk PMI di Indonesia. Jumlah penerbitan paspornya dari Januari sampai Agustus itu 8.837 paspor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Anggi Wicaksono.

Peristiwa

“Nah, itu dibantah keras karena tidak ada sama sekali, itu sudah dilarang oleh anggota Pamdal dan keamanan. Entah kan ya namanya di lokasi, kan. Jadi sudah dilarang untuk mereka, ya, berbuat di wilayah pasar ini, hanya transaksi mereka saja di lokasi pasar ini. Tapi untuk berbuat tidak, gitu,” kata Mintra.

Peristiwa

“Jadi kronologinya berhubung saya jaga di gerbang depan, jadi korban itu habis narik duit dari kantor BCA Proyek, dia pulang diikutin sama pengendara motor dua orang. Pas sampe depan toko Nusantara, dipepet, disabet pake golok,” kata Ikbal dikutip Bekasiguide.com, Selasa 11 November 2025.

Peristiwa

“Dapat kami sampaikan bahwa korban dalam peristiwa ini adalah Muhamad Anhar, karyawan CV. Mitra Abadi. Pada saat kejadian, korban baru saja mengambil uang perusahaan sebesar Rp450 juta dari bank korban dipepet oleh dua sepeda motor yang ditumpangi sekitar empat orang pelaku,” kata Kuwati Asih dikutip Bekasiguide.com, Selasa 11 November 2025.