Polres Metro Bekasi menangkap 27 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok karena diduga melakukan penipuan dengan cara berpura-pura menjadi polisi yang memiliki muatan pemerasan dan ancaman untuk menakuti korbannya.
“Jadi kami pada tanggal 31 Oktober berhasil melakukan pengungkapan dengan mengamankan kurang lebih 27 warga negara asing China,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra dikutip Bekasiguide.com, Jumat 7 November 2025.
Pihaknya mengaku membongkar jaringan tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga yang melapor bahwa dia diduga telah ditipu oleh nomor yang berpura-pura menjadi polisi tiongkok.
Ia menjelaskan, puluhan WNA ini ditangkap di sebuah rumah yang berada di wilayah Bandar Lampung pada 31 Oktober 2025 lalu.
“Dari nomor yang dilaporkan oleh warga tersebut, didapati hasil posisi nomor berada di sebuah rumah di Gang Pelopor II, Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Setelah dilakukan pemeriksaan, memang didapati ada dugaan peristiwa penipuan online atau scamming yang dilakukan oleh beberapa warga negara China,” jelas Agta.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi menyita ratusan unit handphone berbagai merk, alat-alat komunikasi seperti komputer, laptop, tablet, paspor, seragam polisi china, dan barang bukti lainnya.
Dalam aksinya, mereka sering menyasar orang yang sudah lanjut usia agar mudsh diperdaya. Biasanya, para pelaku ini menakuti dan mengancam korban akan ditangkap dan dipenjarakan apabila tidak mau memberi uang tebusan.
“Modus operandi para pelaku yaitu berpura-pura menjadi polisi China untuk melakukan penipuan atau pemerasan terhadap warga negara China kembali, pelaku menyatakan korban itu terlibat dengan jaringan atau tindak pidana narkotika ataupun apapun itu,” ungkapnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (4) dan atau 45 ayat (2) Jo 28 ayat (1) dan atau 45 ayat (3) Jo 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.








