Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Pemilik Sah Tanah Kavling Mawar Indah Kalibaru Berharap Warga Pahami Status Kekuatan Hukum Tetap

×

Pemilik Sah Tanah Kavling Mawar Indah Kalibaru Berharap Warga Pahami Status Kekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini

Setelah hampir dua dekade menjalani proses hukum panjang, kepastian hukum akhirnya berpihak kepada Y. Husen Ibrahim sebagai pemilik sah sebidang tanah di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 40/PK/Pdt/2019, gugatan ahli waris Tony Goya terhadap Tan Elie dinyatakan ditolak.

Juru Bicara Y. Husen Ibrahim, Yusuf Blegur, menjelaskan sengketa ini bermula dari tanah warisan almarhum Tan Eng Tjiang, yang kemudian dijual kepada pihak Y. Husen Ibrahim.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Perjalanan hukumnya sangat panjang. Dimulai dari Gugatan Perdata Nomor 401 di PN Bekasi yang awalnya kami menangkan, lalu dibalik di tingkat Banding dan Kasasi. Namun melalui upaya hukum PK ke MA pada 2019, kemenangan akhirnya kembali ke pihak Pak Ibrahim. MA menegaskan bahwa jual beli yang dilakukan oleh Pak Ibrahim adalah sah,” jelas Yusuf, Kamis (6/11/2025).

Karena amar putusan PK tidak memerintahkan pengosongan tanah, Y. Husen Ibrahim kemudian mengajukan gugatan baru di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dengan Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN.Bks. Dalam perkara ini, PN Bekasi mengabulkan seluruh gugatan pihak Y. Husen Ibrahim dan menyatakan para tergugat, yakni ahli waris Tony Goya beserta penghuni, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

“PN Bekasi tidak hanya mengabulkan permohonan eksekusi, tetapi juga menyatakan bahwa para tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp52 miliar secara tanggung renteng serta diperintahkan mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada Pak Ibrahim sebagai pemilik sah,” papar Yusuf.

Putusan PN Bekasi itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung, sehingga kini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Yusuf menegaskan, status hukum pihak-pihak yang masih menduduki tanah tersebut adalah tidak sah dan melanggar hukum.

“Mereka tidak memiliki dasar hukum untuk menduduki tanah milik Y. Husen Ibrahim. Sampai kapan pun, tanah itu tidak akan menjadi milik mereka,” tegasnya.

Ia memperingatkan bahwa para penghuni yang tetap bertahan akan menghadapi konsekuensi berat. Selain diwajibkan membayar ganti rugi, pengadilan berwenang menyita dan melelang harta benda mereka untuk memenuhi kewajiban tersebut. “Yang lebih berbahaya, jika mereka menghalangi pelaksanaan eksekusi oleh aparat, itu adalah tindak pidana. Bisa langsung ditangkap, ditahan, dan diadili,” lanjutnya.

Yusuf juga mengimbau agar para penghuni mengosongkan tanah secara sukarela demi menghindari kerugian lebih besar. “Percayalah pada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat membatalkan eksekusi ini. Perlawanan yang mungkin diajukan hanya akan menunda sebentar, tapi tidak akan menghentikan pelaksanaannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses aanmaning dan konstatering atau somasi serta pemeriksaan lokasi oleh PN Bekasi telah dilakukan. Hal ini menandakan bahwa eksekusi pengosongan lapangan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Jadi saya harap para tokoh masyarakat maupun tokoh agama di sana dapat memberikan penyadaran kepada warga mengenai status hukum lahan tersebut. Jangan sampai warga justru terjerumus untuk melawan hasil persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Yusuf.

“Dan jangan pula warga yang tidak paham tentang status hukum mereka terus diprovokasi untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Ini yang akhirnya akan merugikan diri mereka sendiri,” tutupnya.

Example 120x600
Berita

“Pesan kita kepada masyarakat, utamakan keselamatan jiwa. Ya, kalau seandainya air naik lagi, terus kemudian tanggul jebol, dan air sudah sangat tinggi, segera kita himbau jangan berdiam diri di rumah, tetapi cari lokasi yang aman,” kata Agus dikutip Bekasiguide.com, Selasa 4 November 2025.