Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Remaja di Bawah Umur Ditemukan Tewas Usai Dibacok Teman Satu Sekolah

×

Remaja di Bawah Umur Ditemukan Tewas Usai Dibacok Teman Satu Sekolah

Sebarkan artikel ini

Seorang remaja berinisial FA ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan dekat toko Aima, Jalan R.E. Martadinata, wilayah Kecamatan Cikarang Utara pada Sabtu 18 Oktober 2025.

Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah pada Sabtu dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Peristiwa itu kemudian dilaporkan warga ke Polsek setempat.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan korban mengalami luka bacok di bagian dada usai terkena senjata tajam jenis Celurit.

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Tak lama setelah itu, aparat kepolisian mengamankan dua orang Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) berinisial PR dan DW. Satu ABH lain yang berinisial RD berstatus DPO dan kini masih dalam pengejaran polisi.

“Tersangka ada 3 yang sudah diamankan 2 orang inisial PR yang berperan membacok korban dengan menggunakan celurit yang mini. Kemudian ada 1 RD masih di DPO. Kemudian ada tersangka ketiga DW berperan menyimpan dan memiliki senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk membacok korban,” jelasnya.

Ketiga remaja itu kini telah berada di Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa yang merenggut nyawa korban.

“Jadi tersangka kita kenakan tadi undang-undang Perlindungan anak dan penganiayaan serta kekerasan bersama terhadap satu orang korban,” tutupnya.

 

 

Penulis: SalmaEditor: Bams
Example 120x600
Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologisnya pada saat itu korban bersama tersangka sedang di ruang tamu, kemudian di situ pelaku menyampaikan akan menawarkan apakah mau dipijit, kemudian oleh pelaku korban dipijit di bagian belakang, kemudian setelah itu sambil duduk dipijit di bagian belakang, kemudian tangan pelaku ke depan meraba daripada payudara korban,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Rabu 15 Oktober 2025.