Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Komplotan Pencuri Baterai di Tower BTS Margahayu Diringkus Polisi

×

Komplotan Pencuri Baterai di Tower BTS Margahayu Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Komplotan maling baterai tower BTS milik PT Telkom Indonesia berhasil diringkus Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Kawanan maling ini menggasak dua unit baterai di Tower BTS Margahayu Bekasi Timur.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan komplotan maling ini berjumlah lima orang, yaitu berinisial DK, IS, AS, RW dan AG.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Korban dalam hal ini adalah PT. Telkomsel. Ini kita berhasil mengamankan lima orang, tiga orang pelaku, sodara DK, sodara IS, dan sodara AS, dan juga pelaku penadahan. Ini ada dua orang, sodara RW dan sodara AG,” kata Kusumo dikutip Bekasiguide.com, Kamis 16 Oktober 2025.

Kejadian pencurian baterai menara BTS ini diotaki oleh pelaku IS. Menurutnya, para pelaku telah mencuri baterai BTS di tiga lokasi berbeda.

Terakhir, komplotan ini beraksi di tower BTS yang berada di wilayah Margahayu Bekasi Timur pada Sabtu 4 Oktober 2025 pukul 12.30 WIB.

“Ini saudara IS yang biasa melakukan pengerjaan rutin, perawatan di Tower BTS itu. Tapi ternyata dia juga melakukan kegiatan pencurian tersebut. Jadi dia mengajak rekannya dua orang DK dan AS dengan alasan untuk mengadakan pemeliharaan di Tower BTS tersebut,” ungkapnya.

Setelah beraksi, para pelaku menjual baterai tower BTS tersebut ke dua penadah yang berinisial RW dan AG. Dari penjualan baterai tersebut, para pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 5 juta.

“Harga baterainya kan kurang lebih sekitar 5 juta. Jadi dari pelaku ini ke penadah ini sekitar 5 juta,” tuturnya.

IS dan kawan-kawan kini harus mendekam di Rutan Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Example 120x600
Peristiwa

“Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye pada Pemilihan Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di tahun 2024. Sedangkan tersangka NY menerima uang hibah sebesar Rp.1.795.513.000, kemudian digunakannya untuk uang muka serta angsuran dua unit Toyota Innova Zenix memakai identitas Keponakan Tersangka NY dan identitas Kakak Ipar Tersangka NY sebesar Rp.319.420.000. Dan sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 27 November 2025.

Peristiwa

“Aksi ini merupakan upaya preventif kami untuk memutus niat tawuran. Kehadiran patroli kami pada jam rawan terbukti efektif mencegah terjadinya kejahatan jalanan dan aksi anarkis,” ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono.