Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun berinisial ZPS, asal Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh paman kandungnya sendiri berinisial RAG (54).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan aksi pelecehan seksual itu terjadi pada saat korban tengah berada di ruang tamu. Pelaku RAG (54) tiba-tiba menghampiri korban dan menawarkan pijitan. Di saat yang sama, pelaku kemudian dari belakang melakukan aksi pencabulan terhadap.
“Kronologisnya pada saat itu korban bersama tersangka sedang di ruang tamu, kemudian di situ pelaku menyampaikan akan menawarkan apakah mau dipijit, kemudian oleh pelaku korban dipijit di bagian belakang, kemudian setelah itu sambil duduk dipijit di bagian belakang, kemudian tangan pelaku ke depan meraba daripada payudara korban,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Rabu 15 Oktober 2025.
Pelaku juga sempat memegang area sensitif korban, sehingga korban panik dan berlari keluar rumah. Korban pun langsung melaporkan aksi pelecehan yang dilakukan pamannya itu ke orangtuanya.
“Pelaku juga membekap daripada mulut korban, kemudian membaringkan korban dan sempat memasukkan jarinya dan juga sempat memasukkan kemaluan daripada pelaku ke korban. Kemudian korban berontak, teriak, terus lari keluar,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka RAG (54), dia baru sekali melecehkan keponakannya itu. Pelaku memanfaatkan kesempatan karena korban ini dititipkan oleh orangtuanya untuk sementara tinggal di rumah pelaku.
“Baru sekali ini pelecehannya, jadi korban ini karena orang tuanya yang ibunya kerja menjadi TKI, kemudian bapaknya kerja di daerah Kerawang, jadi dititipkan ke pakdenya ini yang ada di Bekasi,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.