Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Pelaku Penganiayaan Kurir J&T Terancam Hukuman Penjara 8 Tahun

×

Pelaku Penganiayaan Kurir J&T Terancam Hukuman Penjara 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Pelaku KC saat tengah digiring polisi kenruang konferensi pers

Kasus penganiayaan kurir ekspedisi di Perumahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Jumat 26 September 2025 akhirnya terungkap. Pelaku yang berinisial CK menyerahkan diri ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban datang ke rumah pelaku dengan niat untuk mengantarkan paket milik pelaku dengan pembayaran Cash On Delivery (COD). Namun, saat dimintai uang pembayaran paket sebesar Rp. 29.189 pelaku justru marah dan menodongkan senjata tajam jenis parang ke arah korban.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pelaku menghendaki supaya pembayaran dilakukan via transfer dan tidak harus hari itu juga atau saat itu juga. Tetapi dari korban menyampaikan bawasannya kalau memang ini ketentuannya COD harus dibayar secara langsung. Nah, setelah itu dari pelaku tidak terima, kemudian marah, kemudian masuk ke dalam dan mengambil parang atau samurai,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Selasa 30 September 2025.

Cekcok pun tak terhindarkan. Pelaku langsung mengayunkan senjata tajam hingga melukai perut dan tangan korban.

“Disitu korban sempat merekam apa yang dilakukan pelaku dengan menggunakan handphonenya, pelaku marah, tersinggung, kemudian diayunkannya parang tersebut dan itu sempat mengenai perut tergores, kemudian ayunan berikutnya ini mengenai tangan daripada korban,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, korban melarikan diri dan langsung melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Example 120x600
Peristiwa

“Kami dapat laporan dari warga bahwasannya terjadi peristiwa pembunuhan suami istri. Untuk korban laki-laki meninggal dunia, sedangkan korban perempuan masih kritis di rumah sakit. Kita doakan yang terbaik untuk keluarga korban,” ujar Andi dikutip Bekasiguide.com, Senin 2 Maret 2026.

Peristiwa

“Intinya kejadian tersebut memang benar adanya. Kami mohon maaf kepada seluruh konsumen karena memang terjadi campuran air pada bahan bakar. Dari pihak SPBU kami sudah bertanggung jawab dan seluruh kendaraan terdampak sudah kami tangani,” ujar Ragil dikutip Bekasiguide.com, Minggu 1 Maret 2026.