Tawuran antar kelompok di Jalan Prof. Mohammad Yamin, Duren Jaya, Bekasi Timur pada Senin 8 September 2025 dinihari telah menewaskan seorang pemuda berinisial AF (25) usai dibacok oleh lawannya. Terungkap, tawuran maut itu melibatkan dua kelompok, yakni Geng Apel dan Geng Burak.
Dalam kejadian ini, polisi berhasil mengamankan empat tersangka yang berinisial HFA, MFA, YR, dan RDP. Mereka merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, korban yang tewas sempat dibacok menggunakan senjata tajam sebanyak tiga kali oleh pelaku
“Korban AF ini terkena sabetan daripada celurit daripada salah satu pelaku yaitu saudara HFA. Korban berupaya untuk melarikan diri setelah terkena sabetan tiga kali, satu di leher, kemudian dua di punggung,” kata Kusumo dikutip Bekasiguide.com, Jumat 12 September 2025.
Setelah mengalami pembacokan, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit oleh temannya. Namun, nyawanya tidak tertolong, korban meninggal karena kehabisan darah.
“Korban sempat dibawa oleh temannya. Tetapi tidak begitu lama korban terjatuh, kemudian meninggal dunia karena kehabisan darah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.