Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur menangkap kelompok gangster yang nekat melakukan aksi pengrusakan sepeda motor di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Minggu 7 September 2025 dini hari.
Dalam kejadian ini, polisi mengamankan sebanyak 16 remaja pelaku tawuran. Terdiri dari 6 orang dewasa dan 10 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan kejadian bermula pada saat pelaku kesal tidak menemukan lawan tawuran. Sehingga, akhirnya menyerang korban yang tengah mengendarai motor sendirian.
“Pelaku kemudian memanggil kelompoknya dan melakukan perusakan terhadap sepeda motor Yamaha RX King dan Honda PCX milik korban dan temannya. Perusakan itu dilakukan dengan melempar batu dan sabetan senjata tajam,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 11 September 2025.
Melihat segerombolan orang datang, korban langsung berlari menyelamatkan diri. Namun, belasan pelaku ini justru tetap melakukan pengrusakan terhadap motor milik korban. Atas kejadian ini, korban kemudian melapor ke Polsek Cikarang Timur.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3 unit sepeda motor, 2 bilah celurit, 2 botol minuman keras, dan 1 corli warna biru.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.