Polisi menangkap maling motor berinisial R, yang beraksi di Kampung Kalendrowak, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, mengatakan tersangka R mencuri motor milik Mila Sumiyati yang merupakan mantan istri sirinya. Saat itu, pelaku meminjam satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Namun setelah beberapa hari, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.
“Ketika ditanya, pelaku berdalih bahwa motor dipinjam temannya. Namun hingga kini, kendaraan tersebut tidak ditemukan. Ironisnya, sepeda motor tersebut terdaftar atas nama korban sendiri, lengkap dengan STNK resmi sebagai barang bukti,” kata Kapolsek dikutip Bekasiguide.com, Rabu 30 Juli 2025.
Setelah aksinya ketahuan, pelaku melakukan tindak kekerasan fisik kepada korban. Korban mengaku dipukul di bagian kepala, bahu, dan telinga, hingga mengalami memar dan rasa nyeri.
“Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan kedekatan personal sebagai mantan suami siri untuk meminjam motor dengan mudah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kini tersangka tengah menjalani proses hukum dengan sangkaan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, yang diancam hukuman maksimal empat tahun penjara