KonfPolisi berhasil menangkap dua wanita pelaku penipuan kontrakan fiktif di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Jumat 25 Juli 2025.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa pelaku utama yang berinisial K (48) ditangkap penyidik usai kabur ke Cilacap Jawa Tengah. Sementara, pelaku lainnya berinisial UY (54) ditangkap saat berada di Bekasi.
“Ya pelaku utama yang berinisial K (48) ini sempet melarikan diri, kemudian kita amankan di daerah Cilacap Jawa Tengah, sedangkan yang Yurike masih di bekasi sini karena dia yang salah satu ini hanya memasarkan dan kemudian memperoleh keuntungan yang diberikan oleh Karsih,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Jumat 25 Juli 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolres mengungkap bahwa kerugian yang dialami oleh korban dari aksi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Karsih ini mencapai Rp. 4,15 M .
“Di sini total korban yang sampai saat ini terdata di kami 77 orang. Dan yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang dan total kerugian yang sementara terdata sebesar Rp 4,15 miliar,” jelasnya.
Modus yang dilakukan oleh Karsih ini adalah menjual kontrakan dengan harga yang murah lewat Facebook. Pelaku menjual satu unit kontrakan seharga Rp. 50 – 75 juta, sehingga korban tertarik dan akhirnya berminat untuk membeli.
“Jadi modusnya, dari bulan juni 2023 sampai juni 2025, pelaku K ini menawarkan 4 unit rumah kontrakan dan sebidang tanah yang terletak di kampung pulogede dengan tenaga pemasaran antara lain Y. Kemudian kontrakan ini masing-masing ini dijual seharga 75 juta dan apabila ada korban datang dan tertarik membeli ada tawar menawar harga, ini ada juga yang dilepas dengan harga 60 juta rupiah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang berinisial K dan Y dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo. Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.