Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Dua Pelaku Penipuan Kontrakan Fiktif di Jakasampurna Akhirnya Ditangkap

×

Dua Pelaku Penipuan Kontrakan Fiktif di Jakasampurna Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Ungkap Kasus Penipuan Kontrakan Fiktif di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat 25 Juli 2025

KonfPolisi berhasil menangkap dua wanita pelaku penipuan kontrakan fiktif di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Jumat 25 Juli 2025.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa pelaku utama yang berinisial K (48) ditangkap penyidik usai kabur ke Cilacap Jawa Tengah. Sementara, pelaku lainnya berinisial UY (54) ditangkap saat berada di Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Ya pelaku utama yang berinisial K (48) ini sempet melarikan diri, kemudian kita amankan di daerah Cilacap Jawa Tengah, sedangkan yang Yurike masih di bekasi sini karena dia yang salah satu ini hanya memasarkan dan kemudian memperoleh keuntungan yang diberikan oleh Karsih,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Jumat 25 Juli 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolres mengungkap bahwa kerugian yang dialami oleh korban dari aksi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Karsih  ini mencapai Rp. 4,15 M .

“Di sini total korban yang sampai saat ini terdata di kami 77 orang. Dan yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang dan total kerugian yang sementara terdata sebesar Rp 4,15 miliar,” jelasnya.

Modus yang dilakukan oleh Karsih ini adalah menjual kontrakan dengan harga yang murah lewat Facebook. Pelaku menjual satu unit kontrakan seharga Rp. 50 – 75 juta, sehingga korban tertarik dan akhirnya berminat untuk membeli.

“Jadi modusnya, dari bulan juni 2023 sampai juni 2025, pelaku K ini menawarkan 4 unit rumah kontrakan dan sebidang tanah yang terletak di kampung pulogede dengan tenaga pemasaran antara lain Y. Kemudian kontrakan ini masing-masing ini dijual seharga 75 juta dan apabila ada korban datang dan tertarik membeli ada tawar menawar harga, ini ada juga yang dilepas dengan harga 60 juta rupiah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang berinisial K dan Y dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo. Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Example 120x600
Peristiwa

“Kasus ini terbongkar setelah korban ini menyampaikan kepada kakak tirinya bahwasannya yang bersangkutan sering dibegitukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Setelah itu kemudian kakak tiri daripada korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 26 Juli 2025.

Peristiwa

“Kita kan dalam rangka penertiban K3, pokoknya bangunan yang bawahnya saluran air, pinggir jalan, lahan parkir. Kalo ini kan cuma beberapa orang doang yang mencari nafkah, kalo jalan untuk kepentingan masyarakat banyak,” kata Karto dikutip Bekasiguide.com, Kamis 24 Juli 2025.