Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Dua Anggota Ormas Yang Ancam Pedagang Nanas Pakai Golok Diringkus Polisi

×

Dua Anggota Ormas Yang Ancam Pedagang Nanas Pakai Golok Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Sebanyak dua anggota organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Bekasi ditangkap karena diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap pedagang nanas di Jalan Raya Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pihaknya telah mengamankan dua pelaku yang berinisial T (32) dan D (22) di Kabupaten Bogor pada Sabtu 19 Juli 2025 Pukul 19.35 WIB.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Benar, dua orang sudah kita tangkap inisial, T 32 Thn dan D 22 Thn di Kabupaten Bogor,” kata Binsar dikutip Bekasiguide.com, Rabu 23 Juli 2025.

Dua pelaku itu terancam dikenakan pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman dengan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun.

“Terancam dikenakan Pasal 335 KUHP,” jelasnya.

Diterangkannya, kejadian itu bermula saat kedua pelaku mendatangi pedagang tersebut dengan niat ingin meminta buah nanas secara gratis. Namun, karena korban tidak mau memberikannya akhirnya pelaku kesal dan mengancam korban dengan golok.

Example 120x600
Peristiwa

“Kita kan dalam rangka penertiban K3, pokoknya bangunan yang bawahnya saluran air, pinggir jalan, lahan parkir. Kalo ini kan cuma beberapa orang doang yang mencari nafkah, kalo jalan untuk kepentingan masyarakat banyak,” kata Karto dikutip Bekasiguide.com, Kamis 24 Juli 2025.

Peristiwa

“Awalnya sata tau dari temen saya, katanya ada yayasan bagus bisa nyalurin kerja gitu ke PT PT, terus saya cari-cari, saya datengin ke yayasannya, saya ketemu sama satu pelaku yang namanya Muhammad Iqbal, saya mencoba melamar lewat dia, terus saya bertanya dulu ke PT mana, terus kata dia ke PT Midea Cikarang,” kata Ahmad dikutip Bekasiguide.com, Selasa 22 Juli 2025.

Peristiwa

“Tersangka, tersangka ada tiga, jadi yang pertama ARH itu berperan sebagai pencari calon pekerja, dia pencarinya, kemudian tersangka BWS alias BPA itu adalah pemilik yayasan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Senin 21 Juli 2025.