Sebanyak dua anggota organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Bekasi ditangkap karena diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap pedagang nanas di Jalan Raya Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pihaknya telah mengamankan dua pelaku yang berinisial T (32) dan D (22) di Kabupaten Bogor pada Sabtu 19 Juli 2025 Pukul 19.35 WIB.
“Benar, dua orang sudah kita tangkap inisial, T 32 Thn dan D 22 Thn di Kabupaten Bogor,” kata Binsar dikutip Bekasiguide.com, Rabu 23 Juli 2025.
Dua pelaku itu terancam dikenakan pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman dengan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun.
“Terancam dikenakan Pasal 335 KUHP,” jelasnya.
Diterangkannya, kejadian itu bermula saat kedua pelaku mendatangi pedagang tersebut dengan niat ingin meminta buah nanas secara gratis. Namun, karena korban tidak mau memberikannya akhirnya pelaku kesal dan mengancam korban dengan golok.