Satreskrim Polres Metro Bekasi mengamankan enam orang anggota gangster yang merampas motor milik warga usai gagal melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Serang – Setu, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Minggu 22 Juni 2025 pukul 03.00 WIB.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan keenam pelaku yang diamankan berinisial AS (21), MI (21), AS (22), NF (25), MAR (21), dan LY (21).
Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini sempat mengacungkan senjata tajam corbek ke arah korban hingga terjatuh. Korban yang merasa takut akhinrnya berlari meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian.
“Jadi malam hari itu kelompok pelaku itu sebenernya mau tawuran, tapi karena korban ketakutan sehingga korban meninggalkan kendaraan motornya, Kemudian sama para pelaku motor korban ini dijual, dijual kepada orang lain, dijual kalau nggak salah 2,5 juta,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Senin 14 Juli 2025.
Kapolres menyatakan, setelah berhasil merampas motor milik korban, kelima tersangka langsung menjual motor korban ke penadah. Uang hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
“Untungnya kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pelaku, pelakunya ada 6 orang,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, Kapolres mengungkapkan bahwa kelima tersangka ini tergabung dalam kelompok gangster bernama @enjoysetu. Dalam hal ini, mereka sering melakukan aksi tawuran lewat live di instagram.
Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dikenakan Pasal 368 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.