Seorang siswa kelas 3 Sekolah Dasar di Jatibening Kota Bekasi menjadi korban perundungan teman sekelasnya. Korban Z (10) mengaku sering dipukuli dan dipalak setiap berada di sekolah.
Empat anak yang berinsial D (10), A (10), J (10), dan R (10) ini diduga melakukan perundungan terhadap Z (10) di sekolah. Peristiwa perundungan itu terjadi saat mata pelajaran P5 tengah berlangsung.
Wakil Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian turun tangan dalam melakukan trauma healing untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
“Kita lakukan pendekatan yang terbaik untuk anak dalam penanganannya. Baik itu anak korban maupun anak pelaku,” kata Novrian dikutip Bekasiguide.com, Kamis 12 Juni 2025.
Menurut Novrian, dikarenakan pelaku bullying ini masih berstatus di bawah umur, diperlukan adanya pembinaan dari pihak keluarga ataupun lembaga-lembaga terkait supaya karakteristik anak ini dapat berubah menjadi lebih baik.
“Di dalam sistem pidana anak nomor 11 tahun 2014 itu bahwa ketika ada anak yang berhadapan dengan hukum, bisa jadi pertama pendekatannya kembali oleh keluarga. Tapi kan tidak serta-merta. Ketika keluarga itu tidak bisa memberikan edukasi, perbaikan terhadap peristiwa anak melakukan kekerasan, maka bisa jadi harus ada pembinaan. Pembinaan itu bisa dari mana saja,” jelas Novrian.
Ia mengimbau kepada para orangtua agar peka terhadap tingkah laku anak. Apabila, anak merasa takut dan gelisah jika ingin berangkat ke sekolah bisa jadi mereka diduga menjadi korban bully.
“Buat orang tua tuh yang paling penting gini, pertama perhatikan setiap tingkah laku anak kita. Keluhan, kesah, kelu kesahnya atau ekspresinya. Misalkan ada anak yang misalkan mau sekolah, dia takut, itu salah satu mendidikasi bahwa anak itu ada masalah di sekolah,” tutupnya.