Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta kepolisian beserta Dinas Lingkungan Hidup untuk menelusuri pelaku pembuangan Limbah Medis di Kali Baru, Medan Satria Kota Bekasi.
“Ini sedang kita telusuri, saya minta usut secara tuntas, dari mana asalnya,” kata Tri dikutip Bekasiguide.com, Kamis 5 Juni 2025.
Menurut Tri, pihak Rumah Sakit manapun yang membuang limbah medis sembarangan perlu ditindak karena telah melanggar ketentuan limbah B3.
“Tentu ini pelanggaran terkait dengan pengolahan sampah B3,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bekasi akan menerjunkan tim investigasi untuk menemukan pelaku pembuangan limbah medis ke Kali Baru Bekasi.
Sebelumnya, beredar video viral limbah medis jarum suntik yang ditemukan oleh petugas DBMSDA di sungai yang ada di kelurahan Kali Baru Medansatria. Dugaan penemuan limbah medis yang dibuang di kali tersebut menggemparkan masyarakat Kota Bekasi.
Terlebih, limbah medis merupakan hal sensitif dan sudah diatur dalam Undang-undang Permenkes Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.