Seorang pegawai BUMD berinisial Z (41) ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan terhadap sopir truk di SPBU Harapan Indah, Jalan Boulevard, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus Ariska mengatakan kejadian bermula saat pelaku yang berinisial Z (41) ini tidak terima saat korban N (48) menyenggol sepeda motor milik korban hingga terjatuh. Pelaku pun emosi hingga akhirnya menarik korban keluar dari dalam truk yang dikendarainya hingga terjatuh membentur tanah.
“Kronologinya Korban selaku supir truk menyenggol tersangka. kemudian karena tidak sengaja dan itu memang blind spot. Akhirnya tersangka karena emosi sesaat, Sengaja menghampiri untuk meminta pertanggung jawaban terhadap korban, kata Kapolsek dikutip Bekasiguide.com, Kamis 29 Mei 2025.
Setelah itu, Pelaku pun emosi hingga akhirnya menarik korban keluar dari dalam truk yang dikendarainya hingga terjatuh membentur tanah.
“Kemudian terjadilah cek cok. Sehingga si tersangka ini menarik secara paksa si korban. sehingga korban karena tidak siap akhirnya terjatuh dan mengalami luka retak di pinggul sebelah kiri,” jelas Kapolsek.
Akibat perbuatannya, tersangka Z dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.