Seorang pria berinisial MS ditangkap polisi usai menjual obat keras daftar G dengan modus membuka konter HP di Desa Wanasari, kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Sabtu 14 Mei 2025.
Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang mengatakan dari penangkapan pelaku yang berinisial MS ini, petugas berhasil menyita ratusan butir obat keras jenis Tramadol, Eximer, dan obat Trihexynedil 2 mg.
“Personil Satres Narkoba berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan ditemukan barang bukti berupa 780 butir tablet warna kuning diduga merupakan obat eksimer 483 butir tablet warna putih diduga jenis tramadol dan 76 butir tablet merek Trihexynedil 2 mg,” kata Yulianto dikutip Bekasiguide.com, Kamis 22 Mei 2025.
Yulianto menyatakan, pelaku MS mengaku terbiasa melayani pelanggan di konternya tersebut yang membeli obat keras daftar G yang dijualnya.
“Jadi pelaku menggunakan modus seolah-olah toko atau konter HP. Kemudian dengan modus tersebut, pelaku melakukan transaksi jual-beli obat-obatan daftar G tanpa izin,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MS dikenakan Pasal 435 sub pasal 436 junto pasal 138 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp. 1 milyar.