Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Kejari Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora Kota Bekasi

×

Kejari Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023.

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah MAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM (Swasta) dan AZ selaku mantan Kepala Dispora sekaligus pengguna anggaran.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan, penanganan kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan melewati proses penyelidikan hingga penyidikan sebelum akhirnya ditetapkan status tersangka terhadap ketiganya.

“Tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup di tahap penyidikan. Ketiga tersangka ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ryan kepada wartawan pada Kamis, 15 Mei 2025 malam.

Ryan juga menegaskan bahwa proses masih terus berjalan dan tim penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen dan keterangan tambahan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Haryono, mengungkapkan bahwa kasus ini terkait pengadaan alat olahraga yang bersumber dari dana APBD tahap I sebesar Rp4,9 miliar.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar. Ini berdasarkan penghitungan invoice dan perbandingan harga riil yang dilakukan oleh ahli,” ujar Haryono.

Lebih lanjut, Haryono menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan ini, AZ selaku mantan Kadispora diduga berperan dalam mengarahkan penunjukan ke PT yang dikelola AM sebagai penyedia barang, serta menerima sejumlah fee sebagai bagian dari praktik korupsi tersebut.

Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Kota Bekasi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, invoice, serta sampel alat olahraga yang diduga terkait dengan pengadaan bermasalah tersebut.

“Beberapa barang bukti yang kami temukan antara lain raket badminton, bola voli, bola sepak, hingga bodypack silat dan tinju. Semua akan diuji untuk memastikan kesesuaian harga dan kualitas dengan kontrak pengadaan,” jelas Haryono.

Mengenai aliran dana korupsi, penyidik masih melakukan pendalaman dan pelacakan lanjutan. Kejari Kota Bekasi tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lain apabila ditemukan fakta hukum baru.

“Pemeriksaan kami lakukan secara objektif. Jika nanti ditemukan pihak lain yang turut serta atau menikmati hasil dari perbuatan ini, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Haryono.

Example 120x600