Polisi mengamankan lima orang terduga debt colector (DC) yang melakukan penarikan paksa mobil warga di kawasan Transmart Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Kamis 20 Maret 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKP Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan adapun pelaku yang diamankan berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA. Kini, kelima pelaku masih dalam pemeriksaan.
“Mobil yang dirampas Pajero hitam. Pajero tersebut dipakai keponakan pelapor untuk kuliah. Saat di pusat perbelanjaan terjadi perampasan mobil oleh debt collector atau mata elang,” kata Binsar dikutip Bekasiguide.com, Jumat 9 Mei 2025.
Dalam melakukan aksinya, kelima pelaku ini juga turut mengintimidasi korban hingga mendorongnya. Korban yang ketakutan akhirnya terpaksa menyerahkan kendaraan tersebut.
“Disertai dengan intimidasi dan mendorong korban. Karena korban ketakutan, terpaksa menandatangani BSTK (Berita Serah Terima Kendaraan) yang disuruh oleh pihak pelaku,” ungkapnya.