Aksi penganiayaan brutal terjadi di Kampung Rawajulang Rt. 005/002 Desa Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi pada Selasa 6 Mei 2025 pukul 10.30 WIB.
Dalam peristiwa ini, seorang wanita yang bernama Siti Rohani (46) mengalami luka parah hingga tangannya terputus akibat serangan senjata tajam dari pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso menjelaskan kejadian bermula dari pelaku yang berinisial AG mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah golok. Saat korban membukakan pintu, pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam secara membabi buta.
“Adik korban mendengar suara pintu didobrak hingga akhirnya pintu terbuka, kemudian dia melihat yang datang adalah AG, bawahan korban di tempat kerja korban, Selanjutnya dia melihat AG membawa sebilah golok dan langsung menyabetkan kearah korban secara membabi buta,” kata Onkoseno.
Saat kejadian, adik korban berusaha membantu, namun ia juga terkena sabetan golok dari pelaku. Setelah berhasil menganiaya korban, pelaku AG langsung kabur meninggalkan rumah korban.
“Selanjutnya saksi membantu korban dengan cara membalut tangan korban sebelah kiri yang putus, dan saat itu korban keluar dari kontrakan dan meminta tolong,” jelasnya.
Polisi menduga bahwa pelaku AG nekat melakukan penganiayaan karena masalah asmara. Korban diketahui sering bersikap kasar terhadap pelaku saat tengah berada di tempat kerja.
“Pada bulan Maret 2025 pelaku pernah datang ke kontrakan korban dan marah-marah terkait masalah pekerjaan yang mana pelaku merasa tidak di prioritaskan/dipersulit terkait pekerjaan,” ungkapnya.
Kini, korban telah dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk mengobati luka parah yang dideritanya.