Seorang pria berinisial EH dibekuk setelah mencabuli dua anak kandungnya di Jalan Rengas Bandung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan motif dari tersangka EH melakukan persetubuhan terhadap kedua anaknya.
“Ya kalau berdasarkan pengakuan tersangka, istrinya ini sering menolak untuk diajak berhubungan intim,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Rabu 9 April 2025.
Mustofa mengungkapkan, saat diperiksa tersangka EH mengaku telah menyetubuhi anaknya itu berkali-kali sejak tahum 2016. Biasanya, EH kerap mengajak anaknya itu untuk bersetubuh saat kondisi rumah sedang sepi.
“Pelaku melakukan perbuatan dalam satu minggu bisa satu kali dengan korban yang berbeda. Jadi antara korban pertama dengan korban kedua hampir tiap minggu disetubuhi oleh tersangka,” jelasnya.
Mustofa menerangkan, ibu korban melaporkan perbuatan bejat suaminya pada Kamis 3 April 2025. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak untuk menangkap pelaku.
“Tersangka inisial EH alias BB, jadi pekerjaan yang bersangkutan adalah Kuli Bangunan, tersangka adalah daripada ayah kandung korban,” tutupnya.