Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

1.125 Narapidana di Lapas Bekasi Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

×

1.125 Narapidana di Lapas Bekasi Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Sebarkan artikel ini

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bekasi yang berstatus narapidana menerima Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman saat Idul Fitri 2025.

 

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono yang menyerahkan langsung remisi khusus tersebut kepada warga binaannya. Penyerahan itu dilakukan setelah melakukan Sholat Ied berjamaah Idul Fitri.

 

Diketahui, ada sebanyak 1.125 narapidana yang mendapatkan remisi khusus. Sementara, 15 orang diantaranya mendapatkan Remisi Khusus RK II yaitu 7 orang langsung bebas.

“Dari jumlah total sebanyak 1.655 Warga Binaan Lapas Bekasi 1.125 telah mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 H, rinciannya ada 1.110 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian (masa tahanan) dan 15 orang diantaranya mendapatkan Remisi Khusus RK II yaitu 7 orang langsung bebas, sementara itu 8 orang telah habis pidana pokok dan harus menjalani subsider pengganti denda,” ujar Chandran dikutip Bekasiguide.com, Selasa 2 April 2025.

Ia memastikan, Ribuan Warga Binaan yang telah menerima RK Hari Raya Idul Fitri adalah mereka yang memenuhi syarat seperti beragama Islam, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Dalam hal ini saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh Warga Binaan dan Petugas yang telah dengan ikhlas mengabdikan diri untuk Lapas Bekasi,” ucap Chandran.

Example 120x600