Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi langsung proses pembongkaran pagar laut yang dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, 11 Februari 2025 .
Dalam kegiatan ini, Pagar laut sepanjang sekitar 3,3 km yang terbuat dari bambu dengan urugan tanah ini dibongkar menggunakan alat berat ekskavator. Selain itu, beberapa pekerja dan nelayan juga turut membantu untuk melakukan pembongkaran pagar laut.
“Saya menyaksikan pembongkaran yang dilakukan perusahaan, kami KKP kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh perusahaan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono.
KKP menegaskan bahwa pengawasan pembongkaran dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta memulihkan fungsi ruang laut sesuai ketentuan yang ditetapkan agar para nelayan mendapat akses melaut yang lebih mudah.
“Jadi dengan kesadaran sendiri dari pihak perusahaan menjadi contoh yang lain. Nanti siapapun yang terbukti atau kami periksa ada pelanggaran, inisiatif seperti dia ini bagus supaya mengolah laut itu dengan bijak dan tertib,” jelasnya.
Saat ini, pembongkaran pagar dilakukan sembari menunggu penetapan nilai denda administratif berdasarkan hasil penghitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).