Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Tinjau SMAN 20 Kota Bekasi Yang Tak Punya Gedung Sekolah

×

Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Tinjau SMAN 20 Kota Bekasi Yang Tak Punya Gedung Sekolah

Sebarkan artikel ini

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Ronny Hermawan meninjau Sekolah SMAN 20 Kota Bekasi yang menjalankan kegiatan belajar mengajar secara bergantian karena tidak mempunyai gedung sekolah.

Ronny menilai bahwa kondisi ini miris dikarenakan pihak sekolah harus menyewa gedung milik sekolah lain dengan membayar biaya sebesar Rp. 350 juta pertahun.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

” Ironis sekali, sekolahnya masih sewa lahannya di tengah-tengah pemukiman.Jadi untuk menuju sekolah itu jalan kaki hampir 1 kilometer,kondisi sekolahnya karena kecil, maka dijadikan dua shift. Pagi dan sore ” kata Ronny.

Dengan kondisi tersebut, para siswa harus belajar secara bergantian dikarenakan kondisi ruang kelas yang terbatas. Diharapkan, Gubernur Jawa Barat Terpilih Dedy Mulyadi dapat mempercepat proses relokasi SMAN 20 Kota Bekasi.

“Ya memang kondisi ini ironis sekali, kami bisa menaruh harapan besar kepada Gubernur Terpilih untuk membenahi atau menambah jumlah SMA Negeri atau SMK Negeri di seluruh Jawa Barat,” jelasnya.

Ronny juga mengungkapkan bahwa Pemerintah telah memiliki rencana untuk melakukan alokasi SMAN 20 Kota Bekasi ke tempat yang lebih strategis.

“Rencanannya tahun depan akan dibangun SMAN 20 ini pindah ke depan di jalan Sultan Agung Kota Bekasi ada lahan milik Pemprov seluas 1,3 hektar. Tapi kan proses bangun juga butuh waktu ya. Semoga nanti bisa cepat,” pungkasnya.

 

Example 120x600
Berita

“Kami memahami bahwa listrik merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat. Namun, dalam situasi darurat seperti ini, aspek keselamatan harus diutamakan. Oleh karena itu, PLN melakukan pemadaman listrik di area terdampak banjir hingga kondisi dinyatakan aman,” ungkapnya dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa, 08 Juli 2025.

Berita

“Terkait dengan pembukaan Gate baru yang dilakukan oleh paguyuban, kami dari PT MP menyatakan bahwa tindakan itu adalah tindakan ilegal, karena berdasarkan hasil persidangan di pengadilan negeri hakim sudah menyampaikan untuk tidak merubah objek perkara dalam hal ini ruko RSNK 1 2 dan 3 gitu ya agar posisinya tetap seperti di awal,” ujar Sofyan pada Senin, 07 Juli 2025.