Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Terpercik Api, Tumpukan Karet di Mistikajaya Terbakar

×

Terpercik Api, Tumpukan Karet di Mistikajaya Terbakar

Sebarkan artikel ini

Tumpukan karet yang berada di tempat terbuka sebuah pabrik PT. Trugon Rubbernas Indonesia, Jalan Macem (Penghubung) RT 02 RW 04, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi terbakar, Selasa 14 Januari 2025.

Api yang muncul dari konsleting listrik ini menyambar mengenai tumpukan karet yang berada di sekitar lokasi kebakaran. Akibatnya, api itu langsung membesar dan menyebabkan kepulan asap hitam.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kabid Pemadaman dan Penyelamatan Disdamkarmat Kota Bekasi, Namar Naris menyatakan petugas menerima berita kejadian kebakaran itu pukul 04.51 WIB. Petugas Damkar tiba di lokasi pukul 04.53 WIB. Sebanyak delapan unit pemadam diterjunkan ke lokasi.

“Pemiliknya mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal dari arus pendek listrik yang membakar tumpukan karet di area belakang, sehingga membakar ke area sekitar,” kata Namar lewat keterangan tertulisnya dikutip Bekasiguide.com, Rabu 15 Januari 2025.

Dalam kejadian ini, diperkirakan pemilik pabrik mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 1 milyar.

“Kerugian diperkirakan mencapai 1 M,” tutupnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.