Kepolisian mengungkapkan kronologi kasus tewasnya bocah laki-laki yang jasadnya ditemukan terbungkus sarung di ruko kosong, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setidarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Minggu 6 Januari 2025 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kejadian bermula saat korban yang berinisial RMR (3) muntah di teras lantai minimarket saat tengah mengemis bersama ibunya SD (22). Mengetahui korban muntah, karyawan minimarket langsung menegur tersangka SD (22) agar segera membersihkan bekas muntahan korban.
“Bermula dari korban muntah di teras minimarket. Setelah korban muntah, tersangka ditegur oleh karyawan minimarket untuk membersihkan bekas muntahan korban,” kata Wira dalam keterangannya dikutip bekasiguide.com pada Senin, 13 Januari 2025.
Dikarenakan merasa kesal, dua tersangka yang berinisial AZR (19) dan SD (22) ini lalu langsung membawa korban ke ruko kosong untuk disiksa. Di dalam ruko itu, korban dipukul, ditarik, ditampar dan ditendang hingga terjatuh.
“Korban lalu dibawa ke sekitar ruko kosong itu.Kmudian tersnagka mengeroyok dan menganiaya korban dengan cara melakukan pemukulan ke bagian dada korban sebanyak satu kali, menendang dada korban sebanyak satu kali, menendang kepala, mendorong korban ke rolling dor dan menampar pipi korban,” jelasnya.
Usai mengalami tindak kekerasan, korban langsung mengalami sesak nafas dan tidak sadarkan diri. Kemudian, tersangka AZR (19) menyuruh istrinya SD (22) untuk mengoleskan minyak kayu putih dengan maksud agar korban terbangun.
“Saat korban sesak nafas, tersangka AZR menyuruh istrinya tersangka SD membeli minyak kayu putih namun korban tetap tidak sadarkan diri hingga keesokan harinya,” ungkapnya.
Menyadari korban sudah tewas, kedua tersangka langsung membuang jasad korban ke ruko kosong yang bersebelahan dengan ruko yang menjadi lokasi pemganiayaan korban.
“Tersangka AZR membuang jasad korban di ruko lain, yang letaknya bersebelahan. Kemudian, tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban lalu melarikan diri ke arah Karawang yang akhirnya dilakukan penangkapan oleh petugas,” tuturnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun untuk Pasal 170 dan 7 tahun penjara untuk Pas 351 KUHP.